I R B A M A

I     R     B     A     M     A
http://baitulamal.blogspot.com

Jumat, 26 Februari 2010

Hijab




Bismillahirrahmaanirrahiim.

Dear Ikkwan dan Akhwat dalam iman,

Tulisan ini bukan hanya untuk perempuan tetapi juga untuk laki-laki supaya laki-laki juga dapat memberitahu & men-support kakak/adik perempuannya, saudara-saudara perempuannya, ibu-nya, teman-teman perempuannya, kerabat-kerabat perempuannya untuk memakai Jilbab.

Sabda Nabi Muhammad Saw :
“Barang siapa mengajak (orang) ke jalan hidayah adalah baginya mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang-orang yang mengikutinya. Pahala yang ia dapatkan itu tidak mengurangi pahala-pahala mereka barang sedikitpun”.
“Barangsiapa mengajak (orang) untuk berbuat kesesatan adalah atasnya bagian dosa sebagaimana dosa-dosa orang yang mengikutinya. Dosa yang ia peroleh tidak mengurangi dosa-dosa mereka barang sedikitpun”. (HR.Muslim).

Dienul-Islam bukan saja mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya tetapi juga mengatur hubungan antar sesama manusia. Bahkan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan insani, termasuk mengatur masalah pakaian ini sangat penting dan sensitif sekali.

Apakah yang di maksud dengan Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah, Cadar..?
1. JILBAB > Berasal dari bahasa Arab yang jamaknya Jalaabiib, artinya : Pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya adalah pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan saja yang ditampakkan.
• Sabda Nabi Muhammad Saw : “Jelaslah bahwa tubuh wanita adalah aurat yang wajib di tutup kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya”. (HR.Tirmidzi).
2. KERUDUNG > Berasal dari bahasa Arab ‘Khimaar’, jamaknya Khumur yang berarti tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita. Litsaam mirip Khimar, tetapi hanya mata yang tampak.
3. HIJAB > Hijab berasal dari kata Arab "Hajaba" yang berarti untuk menyembunyikan dari pandangan atau disembunyikan. Pada saat ini, konteks Hijab adalah menutup sederhana perempuan Muslim.
• HIJAB > Berasal dari bahasa Arab, artinya : sama dengan tabir atau dinding /penutup. Pengertian yang dimaksud dari Hijab atau Tabir disini adalah Tirai penutup atau sesuatu yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok, bilik, korden, kain, dan lain-lain.
4. PURDAH > Dapat diartikan dengan Burdah, yaitu pakaian luar atau tirai yang berjahit mirip dengan 'Abaa-ah/'Abaayaa.
5. CADAR > Kain penutup muka atau sebagian wajah, hanya matanya saja yang tampak. Bahasa Arab-nya Khidr atau Tsiqabsinonim denganBurqu' : Marguk.

HUKUM memakai JILBAB/KERUDUNG : Hukumnya WAJIB.
HIJAB/TABIR : Hukumnya SUNNAH.
PURDAH/CADAR : Hukumnya Islam tidak mewajibkan hal ini.

ALLAH mensyariatkan pakaian manusia untuk menutupi aurat mereka sebagai penjagaan kehormatan.Artinya memakai jilbab sebagai pelaksanaan syariat ALLAH berarti mengenakan pakaian taqwa.

QS.Al-A'raaf (7) : 26-27 :
“Hai anak-anak Adam ! Sesungguhnya KAMI telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikianlah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan ALLAH supaya mereka ingat”.
“Hai anak-anak Adam ! Janganlah sampai kamu tertipu oleh syetan sebagaimana halnya dia telah mengeluarkan ibu-bapakmu dari surga, dan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan kedua auratnya. Sesungguhnya dia (syetan) dan kaumnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya KAMI telah menjadikan syetan-syetan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman”.

Hukum memakai Jilbab > Islam mewajibkan wanita memakai Jilbab.

Perempuan yang Wajib berjilbab :
QS.An-Nuur (24) : 31 > "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, & janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat (muka & ke 2 telapak tangannya). Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung/jilbab ke dadanya, & janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada > Suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka (mertua), atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka (kakak/adik kandung atau kakak/adik ipar) atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan), atau putra-putra saudara perempuan mereka (keponakan), atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan (aurat) yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada ALLAH, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung".

QS.Al-Ahzaab (33) : 59 > "Wahai Nabi ! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu & istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak di ganggu. Dan ALLAH Maha Pengampun, Maha Penyayang".
Ayat-ayat dari Al-Qur'an mengandung 2 perintah utama:
1. Perempuan muslim tidak boleh menunjukkan kecantikan atau perhiasan mereka kecuali apa yang tampak oleh faktor-faktor yang tak terkendali missal : angin meniup pakaian mereka.
2. Penutup kepala (jilbab) harus ditarik (lebar) sehingga menutupi rambut, leher, dan dada.

Jelaslah bahwa ke 2 ayat tersebut menunjukkan bahwa ALLAH telah mewajibkan kepada wanita yang beriman supaya mereka menggunakan jilbabnya.

Jilbab itu hukumnya wajib bagi wanita yang mengaku dirinya beriman & pemeluk Dienul-Islam.
Jilbab itu hukumnya wajib untuk wanita yang mukminat dan tidak dapat di bantah lagi. Karena wajibnya wanita Muslimah mengenakan jilbabnya menyebabkan Nabi Muhammad Saw tidak mau perduli dan bahkan berpaling dari wanita yang tidak mau memakai jilbab. Bahkan Nabi Muhammad Saw melaknat para wanita yang tidak mau berjilbab.

Perempuan yang tidak Wajib berjilbab (sunnah) :
Untuk wanita yang lanjut usia (yang terhenti dari haidh) mengenakan jilbab hukumnya sunnah .
Begitu juga anak kecil (anak yang dibawah umur 7 tahun) > QS.An-Nuur (24) : 60, ALLAH berfirman : “Dan wanita-wanita yang sudah tua & tidak mengharapkan perkawinan lagi, tiada salahnya mereka menanggalkan pakaian (luar) & tidak menampakkan perhiasannya, tetapi berlaku sopan itu lebih baik bagi mereka. Dan ALLAH Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Memakai Jilbab itu diwajibkan bagi wanita Muslimat, sama dengan kewajiban-kewajiban yang lainnya, seperti : Shalat, puasa, zakat, dan lain-lain.

Dalam arti kata : JILBAB itu hukumnya WAJIB, apabila tidak dilaksanakan maka ia berdosa, apabila dilaksanakan ia berpahala.

Dengan kata lain : JILBAB mempunyai sangsi yang besar apabila tidak dilaksanakan sama seperti dengan shalat, puasa, zakat, dan lain-lain. Semua itu WAJIB bagi wanita muslimat yang beriman.

Cara memakai baju & hijab (jilbab, kerudung) yang benar untuk perempuan muslimat:
1. Baju & jilbab yang menutupi seluruh tubuhnya (kecuali muka dan ke 2 telapak tangan).
2. Baju yang bukan untuk perhiasan kecantikan & tidak berbentuk pakaian aneh yang menarik perhatian & tidak memakai parfum.
3. Baju & jilbab tidak tipis sehingga tampak bentuk tubuhnya.
4. Baju & jilbab tidak sempit/ketat sehingga tampak bentuk tubuhnya.
5. Baju tidak memperlihatkan betisnya/kakinya, atau tidak memakai celana panjang yang membentuk kakinya. Ke 2 telapak kakinya juga harus ditutup > Memakai kaos kaki.
6. Tidak memperlihatkan rambutnya walaupun sedikit. Tidak memperlihatkan lehernya.
7. Bajunya tidak menyerupai laki-laki & tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir/yang tidak Islami.

Adapun ALLAH Maha Pengasih lagi Maha Penyayang itu bukan berarti dengan kasih sayang itu ALLAH mengizinkan kita melanggar ketentuan ALLAH. Tetapi yang di maksud adalah > ALLAH mengasihani para wanita muslimat yang belum berjilbab karena belum tahu hukumnya, dan memerintahkan para perempuan untuk segera bertaubat & segera memakai jilbabnya.

PERINGATAN :
Untuk teman-teman yang sekarang teman-teman, saudara-saudara, kerabat-kerabat, kakak/adik, ibu, keluarga perempuannya sekarang sudah memakai jilbab sangat dianjurkan untuk tidak meng-upload & mem-publishkan foto-foto mereka yang belum memakai jilbab karena sama saja kita membuka aurat (aib) mereka. Jika kita melakukan hal ini maka kita sangat berdosa, karena kita memamerkan aurat perempuan yang wajib kita tutup.
Nabi Muhammad Saw bersabda : 'Orang yang menutupi aib (kesalahan > buka aurat) orang lain di dunia, niscaya ALLAH menutupi aibnya pula kelak di hari kiamat'. (HR.Muslim)

Mohon maaf jika ada salah penulisan/keterangan, karena yang benar hanya dari ALLAH, dan yang salah dari kami sebagai hamba ALLAH.

Semoga ALLAH selalu menolong, membimbing, melindungi para perempuan yang belum memakai jilbab untuk segera bertaubat & segera memakai jilbab. & Semoga ALLAH melindungi & memberkahi para perempuan yang sudah memakai jilbab.

Aamiin Ya Robbal 'Aalamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar