I R B A M A

I     R     B     A     M     A
http://baitulamal.blogspot.com

Sabtu, 17 Juli 2010

Perubahan Arah Kiblat Tak Perlu Rombak Masjid







Perubahan Arah Kiblat Tak Perlu Rombak Masjid

Ketua MUI, KH. Amidhan Shaberah. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Perubahan arah kiblat dari barat menjadi barat daya tidak perlu dengan merombak atau merenovasi bentuk fisik masjid, melainkan cukup sesuaikan arah shaf," kata ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah ketika ditemui di kantor MUI, Jakarta, Rabu.


Alhamdulillah...
pada tanggal 17 Juli 2010 pukul 15:00

Masjid Jami Baitul Amal yang dipimpin oleh Bpk. KH. Achmad Munir
telah mengukur arah kiblat yang sebenarnya dengan bantuan petunjuk Arah Matahari.
dan kini sampai seterusnya arah kiblat di Masjid Jami Baitul Amal telah berubah ke arah barat laut

keputusan ini di ambil atas petunjuk dari Fatwa MUI 22 Maret 2010 dan No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat menyebutkan, kiblat adalah menghadap ke bangunan Kabah (ainul ka'bah)

Perubahan arah kiblat dari barat menjadi barat daya tidak perlu dengan merombak atau merenovasi bentuk fisik masjid, melainkan cukup sesuaikan arah shaf," kata ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah ketika ditemui di kantor MUI, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa pada 22 Maret 2010 yang isinya antara lain mengatur mengenai arah kiblat yang disebutkan ke arah barat.

Namun kemudian Ketua MUI Bidang Fatwa Ma`ruf Amin merevisi arah tersebut karena posisi negara Indonesia yang tidak berada di wilayah timur Ka`bah.

"Indonesia itu letaknya tidak di timur pas Kabah tapi agak ke selatan, jadi arah kiblat kita juga tidak barat pas tapi agak miring yaitu arah barat laut," kata Ma`ruf.

Namun Ketua MUI meminta revisi arah itu tidak membuat panik masyarakat. "Tidak mutlak arahnya, karena yang dituju bukan fisik Ka`bah tapi jihat (arah) Ka`bah, dan itu bisa berbeda-beda disetiap tempat," papar Amidhan.

Fatwa MUI 22 Maret 2010 dan No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat menyebutkan, kiblat adalah menghadap ke bangunan Kabah (ainul ka'bah) sedangkan Kiblat bagi orang salat dan tidak dapat melihat Kabah adalah arah Kabah (jihat al-Ka'bah).

Fatwa itu juga menyebutkan bahwa letak georafis Indonesia di bagian timur Ka`bah atau Mekkah adalah menghadap ke barat.(*)

ini semua dilakukan dengan harapan tidak lain yaitu
semoga amal ibadah kita menjadi lebih sempurna di Hadapan Allah SWT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar